وَلاَ تَنكِحُواْ الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ
مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلاَ تُنكِحُواْ الْمُشِرِكِينَ حَتَّى
يُؤْمِنُواْ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُوْلَـئِكَ
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللّهُ يَدْعُوَ إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ
وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
221. Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari
wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu
menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum
mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan
Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
( QS. Al Baqarah 2:221 )
( QS. Al Baqarah 2:221 )
وَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاء
أَوْ أَكْنَنتُمْ فِي أَنفُسِكُمْ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ
وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرّاً إِلاَّ أَن تَقُولُواْ قَوْلاً مَّعْرُوفاً
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ يَعْلَمُ مَا فِي أَنفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُواْ
أَنَّ اللّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
235. Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu [148]
dengan sindiran [149] atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini
mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan
menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan
janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan
(kepada mereka) perkataan yang ma'ruf [150]. Dan janganlah kamu
ber'azam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis
'iddahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada
dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
[148] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[149] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[150] Perkataan sindiran yang baik.
( QS. Al Baqarah 2:235 )
[148] Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam 'iddah.
[149] Wanita yang boleh dipinang secara sindiran ialah wanita yang dalam 'iddah karena meninggal suaminya, atau karena talak bain, sedang wanita yang dalam 'iddah talak raji'i tidak boleh dipinang walaupun dengan sindiran.
[150] Perkataan sindiran yang baik.
( QS. Al Baqarah 2:235 )
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ
لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إَلاَّ أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ
الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ وَأَن تَعْفُواْ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
وَلاَ تَنسَوُاْ الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
237. Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur
dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya,
maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu,
kecuali jika isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh
orang yang memegang ikatan nikah [151], dan pema'afan kamu itu lebih
dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara
kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu
kerjakan.
[151] Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, maka dia membayar seluruh mahar.
( QS. Al Baqarah 2:237 )
[151] Ialah suami atau wali. Kalau wali mema'afkan, maka suami dibebaskan dari membayar mahar yang seperdua, sedang kalau suami yang mema'afkan, maka dia membayar seluruh mahar.
( QS. Al Baqarah 2:237 )
وَآتُواْ
النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْساً فَكُلُوهُ
هَنِيئاً مَّرِيئاً
4. Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan [267]. Kemudian jika
mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu
dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu
(sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
( QS. An Nisaa 4:4 )
[267] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
( QS. An Nisaa 4:4 )
يُرِيدُ اللّهُ أَن يُخَفِّفَ
عَنكُمْ وَخُلِقَ الإِنسَانُ ضَعِيفاً
28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu [286], dan manusia
dijadikan bersifat lemah.
[286] Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya.
( QS. An Nisaa 4:28 )
[286] Yaitu dalam syari'at di antaranya boleh menikahi budak bila telah cukup syarat-syaratnya.
( QS. An Nisaa 4:28 )
الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ
لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ
مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلاَ مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ وَمَن يَكْفُرْ
بِالإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
5. Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan
(sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu,
dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan
mangawini) wanita yang menjaga kehormatan [402] diantara
wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga
kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum
kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula)
menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah
beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah
amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi.
[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
( QS. Al Maidah 5:5 )
[402] Ada yang mengatakan wanita-wanita yang merdeka.
( QS. Al Maidah 5:5 )
وَكَذَلِكَ فَتَنَّا بَعْضَهُم بِبَعْضٍ لِّيَقُولواْ أَهَـؤُلاء مَنَّ اللّهُ
عَلَيْهِم مِّن بَيْنِنَا أَلَيْسَ اللّهُ بِأَعْلَمَ بِالشَّاكِرِينَ
53. Dan demikianlah telah Kami uji sebahagian mereka (orang-orang
kaya) dengan sebahagian mereka (orang-orang miskin), supaya
(orang-orang yang kaya itu) berkata: "Orang-orang semacam inikah di
antara kita yang diberi anugerah Allah kepada mereka?" (Allah
berfirman): "Tidakkah Allah lebih mengetahui tentang orang-orang
yang bersyukur (kepadaNya) ?"
( QS. Al An'am 6:53 )
( QS. Al An'am 6:53 )
قَالَ أَرَأَيْتَكَ هَـذَا الَّذِي
كَرَّمْتَ عَلَيَّ لَئِنْ أَخَّرْتَنِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ لأَحْتَنِكَنَّ
ذُرِّيَّتَهُ إَلاَّ قَلِيلاً
62. Dia (iblis) berkata: "Terangkanlah kepadaku inikah orangnya yang Engkau
muliakan atas diriku? Sesungguhnya jika Engkau memberi tangguh kepadaku
sampai hari kiamat, niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya,
kecuali sebahagian kecil".
( QS. Al Israa' 17:62 )
( QS. Al Israa' 17:62 )
وَإِذَا رَأَوْكَ إِن يَتَّخِذُونَكَ
إِلَّا هُزُواً أَهَذَا الَّذِي بَعَثَ اللَّهُ رَسُولاً
41. Dan apabila mereka melihat kamu (Muhammad), mereka hanyalah
menjadikan kamu sebagai ejekan (dengan mengatakan): "Inikah
orangnya yang di utus Allah sebagai Rasul?.
( QS. Al Furqaan 25:41 )
( QS. Al Furqaan 25:41 )
فَلَمَّا جَاءتْ قِيلَ
أَهَكَذَا عَرْشُكِ قَالَتْ كَأَنَّهُ هُوَ وَأُوتِينَا الْعِلْمَ مِن قَبْلِهَا وَكُنَّا مُسْلِمِينَ
42. Dan ketika Balqis datang, ditanyakanlah kepadanya: "Serupa
inikah singgasanamu?" Dia menjawab: "Seakan-akan singgasana
ini singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya
[1099] dan kami adalah orang-orang yang berserah diri".
[1099]. Maksudnya pengetahuan tentang kenabian Sulaiman a.s. Balqis telah mengetahui kenabian Sulaiman itu, sebelum dipindahkan singgasananya dari negeri Saba' ke Palestina dalam sekejap mata.
( QS. An Naml 27:42 )
[1099]. Maksudnya pengetahuan tentang kenabian Sulaiman a.s. Balqis telah mengetahui kenabian Sulaiman itu, sebelum dipindahkan singgasananya dari negeri Saba' ke Palestina dalam sekejap mata.
( QS. An Naml 27:42 )
قَالَ إِنِّي أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ابْنَتَيَّ هَاتَيْنِ عَلَى أَن
تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْراً فَمِنْ عِندِكَ
وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ
الصَّالِحِينَ
27. Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu
dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu
bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun
maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak
memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-
orang yang baik".
( QS. Al Qashash 28:27 )
( QS. Al Qashash 28:27 )
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ
مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحاً جَمِيلاً
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-
perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah
bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka
mut'ah [1226] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-
baiknya.
[1226] Yang dimaksud dengan "mut'ah" di sini "pemberian" untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
( QS. Al Ahzab 33:49 )
[1226] Yang dimaksud dengan "mut'ah" di sini "pemberian" untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
( QS. Al Ahzab 33:49 )
لَا يَحِلُّ لَكَ
النِّسَاء مِن بَعْدُ وَلَا أَن تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ
حُسْنُهُنَّ إِلَّا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَّقِيباً
52. Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu
dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan isteri-isteri (yang
lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-
perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha
Mengawasi segala sesuatu [1228].
[1228] Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai isteri-isteri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti isteri-isterinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.
( QS. Al Ahzab 33:52 )
[1228] Nabi tidak dibolehkan kawin sesudah mempunyai isteri-isteri sebanyak yang telah ada itu dan tidak pula dibolehkan mengganti isteri-isterinya yang telah ada itu dengan menikahi perempuan lain.
( QS. Al Ahzab 33:52 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar